TATA
CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN
WEWENANG ATAU PELANGGARAN
DI
LINGKUNGAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
1.
Pelapor
dapat melakukan Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dapat
dilakukan:
a.
Secara
langsung baik tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Bangka Belitung maupun lisan bagi pelapor yang langsung
ke Meja Layanan Informasi.
b. Telepon :
+62 813-7353-9227 (Humas UBB)
c. Email :
ppid@ubb.ac.id
d. Laman :
Lapor.go.id / ppid.ac.id
2.
Petugas
Layanan Informasi mendata Laporan yang diterima dengan dilengkapi bukti tanda
terima bagi pelapor datang ke Meja Layanan Informasi.