Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau pelanggaran

PPID Universitas Bangka Belitung

TATA CARA PENGADUAN

PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

 

1.     Pelapor dapat melakukan Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dapat dilakukan:

a.    Secara langsung baik tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Bangka Belitung maupun lisan bagi pelapor yang langsung ke Meja Layanan Informasi.

b.   Telepon      : +62 813-7353-9227 (Humas UBB)

c.    Email         : ppid@ubb.ac.id

d.   Laman        : Lapor.go.id / ppid.ac.id

2.     Petugas Layanan Informasi mendata Laporan yang diterima dengan dilengkapi bukti tanda terima bagi pelapor datang ke Meja Layanan Informasi.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."