Universitas Bangka Belitung (UBB) merupakan perguruan tinggi negeri yang berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. UBB memiliki tugas yakni menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, UBB memiliki fungsi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas, professional, berkarakter kebangsaan dan berwawasan global untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional dan internasional UBB memiliki beragam unit kerja yang mendukung tugas dan fungsinya, antara lain :
Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAKK)
Memiliki tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum (BPKKU)
Memiliki tugas dalam melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Memiliki tugas dalam melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP)
Memiliki tugas dalam melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Fakultas Memiliki tugas dalam Menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
UBB memiliki 6 (enam) Fakultas yang terdiri dari :
• Fakultas Sains dan Teknik
• Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan
• Fakultas Ekonomi dan Bisnis
• Fakultas Hukum
• Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
• Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan
Memiliki tugas dalam mengelola perpustakaan dan mendukung kegiatan akademik serta peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi
Memiliki tugas dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Unit Penunjang Akademik Bahasa
Memiliki tugas dalam melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan Bahasa.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan
Memiliki tugas dalam melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa