PPID Universitas Bangka Belitung memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung sebagai Badan Publik yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID UBB menggunakan maklumat pelayanan yang sama dengan maklumat pelayanan UBB, yaitu:
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
Menghimpun, mengelola dan menyampaikan informasi yang dimiliki UBB kepada publik berdasarkan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.