PPID Universitas Bangka Belitung memiliki tugas untuk menyimpan dan mengelola informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung sebagai Badan Publik yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID UBB menggunakan maklumat pelayanan yang sama dengan maklumat pelayanan UBB, yaitu:
1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
7. Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
10. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
Menghimpun, mengelola dan menyampaikan informasi yang dimiliki UBB kepada publik berdasarkan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
- Atasan PPID dijabat oleh Rektor Universitas Bangka Belitung sebagai penanggung jawab
- Atasan PPID memiliki tugas:
a. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik;
b. Memberikan arahan dalam Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang akan dikecualikan; dan
c. Memberikan petunjuk dan arahan kepada PPID UBB dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
- Ketua PPID Utama UBB dijabat oleh Wakil Rektor yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan
- Ketua PPID Utama UBB memiliki tugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas layanan Informasi Publik;
b. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID;
c. Melakukan pendampingan kepada PPID UBB dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
d. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
e. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
f. Mengkoordinasikan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
g. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID UBB terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
h. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja PPID UBB; dan
i. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID UBB.
- Sekretaris PPID Utama dijabat oleh Kepala Biro yang memiliki tanggung jawab di Bidang Kehumasan.
- Sekretaris PPID Utama memiliki tugas:
a. Membantu Ketua PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; dan
b. Mengadministrasikan surat menyurat, dokumen, dan pelaporan terkait dengan tugas PPID Utama
- Bidang Informasi dan Dokumentasi PPID Utama terdiri dari Ketua dan Anggota
- Bidang Informasi dan Dokumentasi PPID Utama memiliki tugas:
a. Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
b. Melakukan pelayanan Informasi Publik yang cepat, sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. Melakukan pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
d. Memproses pengadministrasian Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
e. Melakukan Update Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan
f. Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Bidang Aspirasi dan Pengaduan PPID Utama terdiri dari Ketua dan Anggota.
- Bidang Aspirasi dan Pengaduan PPID Utama memiliki tugas:
a. Menyusun prosedur operasional standar layanan Informasi Publik;
b. Melakukan analisis terhadap informasi yang perlu dilakukan pengujian konsekuensi;
c. Mengajukan uji konsekuensi terhadap informasi yang perlu dilakukan pengujian konsekuensi melalui Ketua PPID Utama;
d. Memfasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh pemohon; dan
e. Menyediakan dan mengelola teknologi Informasi terkait pelayanan dan pengaduan Informasi publik.
- PPID Pelaksana terdiri dari Perwakilan setiap Fakultas, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.
- PPID Pelaksana memiliki tugas:
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada pada PPID Pelaksana meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; dan
4) Informasi yang Dikecualikan.
c. Menyerahkan data Informasi Publik yang dimiliki oleh PPID Pelaksana dalam rangka pembuatan Daftar Informasi Publik kepada PPID Utama;
d. Membantu PPID Utama dalam pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
e. Memberikan alasan atas informasi yang dikecualikan yang dimiliki oleh PPID Pelaksana untuk dilakukan uji konsekuensi.
- Tim Pertimbangan Pengujian Konsekuensi terdiri dari:
a. Ketua Senat Universitas Bangka Belitung sebagai Ketua;
b. Dekan Fakultas Hukum sebagai Anggota; dan
c. Perwakilan PPID Pelaksana sebagai Anggota
- Tim Pertimbangan Pengujian Konsekuensi memiliki tugas:
a. Membahas usulan-usulan Informasi Publik yang dikecualikan;
b. Memberikan pertimbangan-pertimbangan pengujian konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepatutan serta kepentingan umum; dan.
c. Menyampaikan hasil pertimbangan dari uji konsekuensi terhadap Informasi Publik yang dikecualikan kepada Atasan PPID