Gambaran Umum Pembentukan

PPID Universitas Bangka Belitung

Semangat keterbukaan informasi publik berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terimplementasi sejak Universitas Bangka Belitung pertama kali membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) di lingkungan Universitas Bangka Belitung sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 1182/UN50/SP/2017 tanggal 26 April 2017

Dalam Rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Asas penyelenggaraan Publik yang transparan dan baik pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Universitas Bangka Belitung ditetapkanlah Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3263/UN50/SP/2017 dan Penetapan Maklumat Pelayanan Universitas Bangka Belitung sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3264/UN50/SP/2017 pada tanggal 31 Oktober Tahun 2017.

Universitas Bangka Belitung menyadari Keterbukaan informasi publik merupakan upaya untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Maka dari itu Universitas Bangka Belitung secara berkesinambungan dan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Untuk mendukung pengelolaan layanan informasi di Lingkungan Universitas Bangka Belitung yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola universitas yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan UBB untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas; dan mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran Universitas Bangka Belitung. Maka pada tahun 2018 dibentuklah pertama kali Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Bangka Belitung melalui Keputusan Rektor Nomor 191/UN50/SP/2018 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rektor Nomor 2637/UN50/SP/2018, pada saat itu dengan struktur PPID mulai tahun 2018 s.d 2020 hanya terdiri Pengarah, PPID, Tim Pertimbangan, Pembantu PPID, PPID Pelaksana Fakultas

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) komisi informasi pusat terhadap pelaksanaan pelayanan informasi UBB hingga tahun 2020 yang hanya mendapat predikat “Kurang Informatif”, maka Rektor Periode 2020-2024 menetapkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Bangka Belitung beserta turunannya dengan substansi mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Peraturan Rektor di atas kemudian dibentuk Tim PPID UBB dengan struktur yang lengkap yaitu Atasan PPID, Ketua PPID Utama, Sekretaris PPID Utama, Tim PPID Utama (Bidang Dokumentasi dan Informasi, dan Bidang Aspirasi dan Pengaduan), Petugas Informasi Universitas, PPID Pelaksana (Pejabat Struktural Seluruh Unit Kerja), serta adanya Tim Teknis dan Petugas Informasi PPID Pelaksana pada setiap unit kerja. Sehingga pelayanan informasi di Lingkungan UBB berjalan maksimal, ada penetapan/pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, dilakukannya uji konsekuensi publik atas Daftar Informasi yang dikecualikan, terdokumentasi informasi tersedia setiap saat dengan baik, informasi secara berkala disampaikan pada website PPID, tersedianya seluruh intrumen POS pelayanan informasi publik, hingga dilakukan berbagai inovasi penunjang layan informasi lain, hal ini dapat dinyatakan berjalan baik dikarenakan sejalan dengan pencapaian Universitas Bangka Belitung melalui hasil Monev Komisi Informasi Pusat mulai dari tahun 2021 s.d 2023 mendapatkan kategori “PTN Informatif”.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."