No |
Informasi (berisi
informasi tertentu yang
akan dikecualikan) |
Dasar
Hukum Pengecualian
Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan
Bagi Publik (berisi uraian
konsekuensi/pertimbangannya) |
Jangka
Waktu (disebutkan jangka waktunya) |
|
Dibuka |
Ditutup |
|
|||
1. |
Data Utang Piutang Pegawai (Dosen dan Tenaga
Kependidikan) |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi Publik ini apabila dibuka dan diberikan
kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi. |
Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan. |
2. |
Data Gaji dan Tunjangan Pegawai (Dosen dan Tenaga
Kependidikan) |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan diberikan
kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |
3. |
Proses Penjatuhan Hukuman disiplin Pegawai (Dosen
dan Tenaga Kependidikan) |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
|
Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |
4. |
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi Pegawai Non ASN dan Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) bagi Pegawai ASN |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
terkait hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas |
Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar
tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |
5. |
Dokumen Usulan Promosi, Mutasi dan Rotasi Pegawai |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat mengganggu
kinerja yang bersangkutan. |
Informasi publik ini ditutup agar kinerja yang
bersangkutan dapat maksimal. |
Dibuka setelah rotasi dilakukan. |
6. |
Soal dan Jawaban Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Ijazah |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup untuk mencegah kecurangan dan menjaga
kerahasiaan soal dan jawaban ujian. |
Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah
mendapat persetujuan pimpinan. |
7. |
Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil
Pemeriksaan terhadap Kinerja atau Perilaku Individu atau Staf |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat menggangu proses
tindaklanjut laporan/pengaduan. |
Informasi publik ini ditutup agar proses tindaklanjut
laporan/pengaduan berjalan sebagaimana mestinya. |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |
8. |
Soal dan Jawaban Ujian Masuk Penerimaan Mahasiswa
Baru |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup untuk mencegah kecurangan dan menjaga
kerahasiaan soal dan jawaban ujian. |
Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah mendapat
persetujuan pimpinan. |
9. |
Laporan Keuangan sebelum di Audit (unaudited) |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup karena masih proses
penyusunan laporan keuangan |
Dibuka setelah dilakukannya audit setelah adanya
persetujuan dari pimpinan |
10. |
Informasi Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Berupa Nama Para Pihak Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa (PBJ), Nomor Rekening, tanda tangan, dan Nomor Jaminan Pelaksanaan |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup untuk mencegah terjadinya persaingan
yang tidak sehat antar kompetitor |
Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan
setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit |
11. |
Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan
Perencanaan |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup agar tidak terjadi
penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten |
Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah
mendapat persetujuan pimpinan. |
12. |
Proses Penyusunan Anggaran |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup karena masih proses
penyusunan anggaran |
Dibuka sampai terbitnya DIPA
|
13. |
Konfigurasi Sistem Informasi (data center, disaster
recorvery center, database, aplikasi, username, password, dll) |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup karena rawan disalahgunakan karena
menyangkut sistem universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat |
Dibuka setelah mendapat persetujuan dari pimpinan. |
14.
. |
Borang Akreditasi dan Data Pendukung Borang |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup agar proses penilaian oleh asesor
akreditasi berjalan sebagaimana mestinya. |
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan
tertulis dari pimpinan |
15. |
Laporan Hasil Pemeriksaan Satuan Pegawasan Internal |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup untuk kepentingan pemeriksaan internal |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
pimpinan |
16. |
Data Temuan/Hasil Audit Mutu Internal |
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup karena merupakan hasil evaluasi
internal. |
Dibuka setelah mendapat dibuka apabila mendapat
persetujuan tertulis pimpinan |
17. |
Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab |
Informasi publik ini ditutup karena
merupakan usulan yang akan melalui proses penilaian |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |
18. |
Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap
Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. |
Informasi publik ini ditutup karena
hasil evaluasi hanya diakses oleh pengusul proposal |
Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari
yang bersangkutan dan atau pimpinan |