Daftar Informasi Publik

Informasi yang dikecualikan

No

Informasi

(berisi informasi

tertentu yang akan dikecualikan)

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

(berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya)

Jangka Waktu

(disebutkan jangka waktunya)

Dibuka

Ditutup

 

     1.       

Data Utang Piutang Pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan)

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik ini apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan.

     2.       

Data Gaji dan Tunjangan Pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan)

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi

Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan

     3.       

Proses Penjatuhan Hukuman disiplin Pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan)

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi

Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan

     4.       

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bagi Pegawai Non ASN dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) bagi Pegawai ASN

Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik ini yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi terkait hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas

Untuk melindungi data pribadi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan

     5.       

Dokumen Usulan Promosi, Mutasi dan Rotasi Pegawai

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat mengganggu kinerja yang bersangkutan.

Informasi publik ini ditutup agar kinerja yang bersangkutan dapat maksimal.

Dibuka setelah rotasi dilakukan.

     6.       

Soal dan Jawaban Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup untuk mencegah kecurangan dan menjaga kerahasiaan soal dan jawaban ujian.

Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah mendapat persetujuan pimpinan.

     7.       

Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Kinerja atau Perilaku Individu atau Staf

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat menggangu proses tindaklanjut laporan/pengaduan.

Informasi publik ini ditutup agar proses tindaklanjut laporan/pengaduan berjalan sebagaimana mestinya.

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan

     8.       

Soal dan Jawaban Ujian Masuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup untuk mencegah kecurangan dan menjaga kerahasiaan soal dan jawaban ujian.

Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah mendapat persetujuan pimpinan.

     9.       

Laporan Keuangan sebelum di Audit (unaudited)

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup karena masih proses penyusunan laporan keuangan

Dibuka setelah dilakukannya audit setelah adanya persetujuan dari pimpinan

   10.     

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedia Jasa

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor

Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit

   11.     

Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencanaan

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten

Dibuka setelah ada permohonan informasi dan telah mendapat persetujuan pimpinan.

   12.     

Proses Penyusunan Anggaran

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup karena masih proses penyusunan anggaran

Dibuka sampai terbitnya DIPA

 

   13.     

Konfigurasi Sistem Informasi (data center, disaster recorvery center, database, aplikasi, username, password, dll)

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup karena rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat

Dibuka setelah mendapat persetujuan dari pimpinan.

  14.    .

Borang Akreditasi dan Data Pendukung Borang

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup agar proses penilaian oleh asesor akreditasi berjalan sebagaimana mestinya.

Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan

   15.     

Laporan Hasil Pemeriksaan Satuan Pegawasan Internal

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup  untuk kepentingan pemeriksaan internal

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan

   16.     

Data Temuan/Hasil Audit Mutu Internal

Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup karena merupakan hasil evaluasi internal.

Dibuka setelah mendapat dibuka apabila mendapat persetujuan tertulis pimpinan

   17.     

Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Informasi publik ini ditutup karena merupakan usulan yang akan melalui proses penilaian

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan

   18.     

Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi publik ini apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi publik ini ditutup karena hasil evaluasi hanya diakses oleh pengusul proposal

Dibuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan atau pimpinan