Kepala Kepala Biro Perencanaan, Keuangan,Kepegawaian Dan Umum (BPKKU) :
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."