Pengadaan Barang/Jasa Universitas Bangka Belitung
Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri yang memperoleh pendanaan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Universitas Bangka Belitung (UBB)
berkewajiban melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pengadaan
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025.
-
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Kebijakan Internal
UBB telah menetapkan Keputusan Rektor Nomor 7.22/UN50/HK/IX/2025 tentang
Kebijakan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Lingkungan Universitas Bangka
Belitung, yang menjadi pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan pengadaan di
lingkungan universitas.
File kebijakan dapat dilihat di sini:
Keputusan Rektor Nomor 7.22/UN50/HK/IX/2025
Platform Pengadaan Elektronik
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, UBB melaksanakan seluruh
proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia dengan menggunakan aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terintegrasi dalam platform INAPROC,
sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 205 Tahun 2024.
Sebagai bagian Transformasi Digital Pengadaan dan modernisasi pengadaan pemerintah,
LKPP bersama PT. Telkom Indonesia melakukan pemusatan pengelolaan domain aplikasi
SPSE (non-e-Purchasing) dengan tujuan mewujudkan efisiensi dan keseragaman
pengelolaan DNS, SSL, dan aspek keamanan sistem, memastikan kemudahan dan stabilitas
akses sistem, serta mendorong kelancaran proses pengadaan bagi semua pihak terkait.
Dengan implementasi sistem ini, UBB menjamin terwujudnya prinsip-prinsip pengadaan
yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan standar tata kelola
pemerintahan yang baik.