Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik
PPID Universitas Bangka Belitung

Informasi Publik yang bisa diakses Berkala

data

Sesuai Peraturan Layanan Informasi Publik UBB, ketentuan Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu sebagai berikut:

a. Waktu yang di perlukan oleh PPID UBB menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.

b. Sewaktu-waktu PPID UBB dapat membutuhkan waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya terkait pemberitahuan terulis dengan memberikan alasan secara tertulis.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."