Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu
a. Waktu yang di perlukan oleh PPID UBB menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
b. Sewaktu-waktu PPID UBB dapat membutuhkan waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya terkait pemberitahuan terulis dengan memberikan alasan secara tertulis.