Sesuai Peraturan Layanan Informasi Publik UBB, ketentuan Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu sebagai berikut: a. Waktu yang di perlukan oleh PPID UBB menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. b. Sewaktu-waktu PPID UBB dapat membutuhkan waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya terkait pemberitahuan terulis dengan memberikan alasan secara tertulis.